P2TP2A CITRA MELINDUNGI, MENDAMPINGI, MELAYANI SEPENUHNYA HATI MASYARAKAT CILACAP YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN

P2TP2A CITRA MELINDUNGI, MENDAMPINGI, MELAYANI SEPENUHNYA HATI MASYARAKAT CILACAP YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN

 

DINAS KB, PP, PA KABUPATEN CILACAP / Mata dan telinga kita tidak pernah berhenti melihat dan mendengar kekerasan terhadap Perempuan dan Anak terjadi. Media massa, elektronik, cetak ataupun media sosial selalu menayangkan berita dan informasi kekerasan. Bahkan terkadang korban tidak mendapat layanan perlindungan sehingga korban mendapatkan duakali perlakuan, kekerasan itu sendiri dan juga pelayanan tidak maksimal saat korban mengadukan. Demikian halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Cilacap, disaat belum ada lembaga yang peduli memberikan pendampingan  terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak, korban kesulitan mendapatkan akses pelayanan dan pendampingan.

Sejak tahun 2005 Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap membentuk lembaga yang diberi nama Cilacap Tanpa Kekerasan atau dikenal dengan PPT CITRA. PPT CITRA merupakan Tim Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, satu unit kerja fungsional yang memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dibentuk dengan SK Bupati Cilacap Nomor 465.2/249/06/2005 tanggal 30 Juni 2005, yang kemudian sehubungan dengan alih tugas / mutasi personil yang duduk dalam kepengurusan / perubahan SOTK, maka Keputusan Bupati ditinjau kembali untuk disesuaikan.

Untuk memaksimalkan peran dan kinerjanya dengan berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka pada tahun 2017 PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) disesuaikan kelembagaannya menjadi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Dengan tujuan tidak hanya memberikan pelayanan dan pendampingan, namun juga melaksanakan pemberdayaan terhadap korban kekerasan serta menjadi tempat mendapatkan informasi terkait Perempuan dan Anak. P2TP2A CITRA berada pada naungan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KB, PP dan PA).

Bentuk layanan yang diberikan oleh P2TP2 CITRA meliputi : Layanan Konseling, Layanan pendampingan pada saat Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, Layanan surat pengantar biaya Visum et Repertum gratis di RSUD Cilacap, Layanan Pendampingan pada saat di Pengadilan, Layanan Kunjungan rumah/Home Visit  untuk penguatan korban mapun tambahan keterangan, serta Layanan rujukan Rumah Perlindungan Sementara/Shelte, fungsi Shelter adalah untuk memberikan pelayanan sementara kepada korban kekerasan, dengan tujuan memberikan perlindungan dan aman kepada korban dengan cara merahasiakan keberadaan korban.

Korban yang mendapatkan pelayanan tidak dikenakan biaya apapun (gratis), semua pembiayaan di tanggung oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus – kasus yang ditangani P2TP2A CITRA meliputi KdRT, Pemerkosaan, Pencabulaan, Kekerasan dalam Pacaran (KdP), Kekerasan terhadap Buruh Migran/traffiking, serta Kekerasan pada Anak. Untuk memperlancar pendampingan terhadap korban pada tahun 2016, Kabupaten Cilacap mendapat bantuan 1 ( satu ) buah Mobil Perlindungan (MOLIN) dan 2 ( dua ) buah Motor Perlindungan (TORLIN) pada tahun 2016 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dengan slogan melindungi, mendampingi, melayani sepenuh hati, P2TP2A CITRA lebih memaksimalkan peran dan kinerjanya lebih baik.  (Bidang KPA).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.